Sidoarjo, seblang.com – Polresta Sidoarjo menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukodono. Pada tanggal 16 November 2023, dua pelaku beridentitas S dan AI, warga Surabaya, mencoba mencuri motor korban PDS yang sedang berziarah di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono.
Tersangka S menggunakan kunci T untuk membuka kunci kontak motor, dengan AI sebagai joki dan penjaga situasi di sekitar lokasi kejadian. Aksi keduanya terbongkar ketika pemilik motor melihat kejadian tersebut dan segera berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.
“Kedua pelaku, S dan AI, berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Sukodono,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada Rabu (22/11/2023).
Dalam pemeriksaan polisi, S dan AI mengakui perbuatan mereka serta mengungkap bahwa sebulan sebelumnya mereka juga melakukan pencurian motor skutik di wilayah Sukodono. “Motor hasil curian mereka kemudian dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000, dan hasilnya dibagi oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Keduanya kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidana yang dihadapi kedua pelaku adalah penjara dengan maksimal tujuh tahun.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya dalam hal curanmor, dan mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu mengamankan pelaku. (*)