Polres Magetan Ungkap Praktik Gelonggongan Daging Sapi, Pengusaha Pemotongan Hewan Diamankan

by -173 Views
Girl in a jacket

Magetan, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelonggongan daging sapi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (39), pemilik usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur.

S diduga melanggar tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan dengan cara memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih, sehingga menambah berat daging sapi yang dijualnya.

iklan aston

Kasihumas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Petugas melakukan inspeksi di lokasi pemotongan hewan milik pelaku di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

“Saat Polisi mendatangi lokasi, ditemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram. Namun, tekstur dagingnya tidak rata dan lunak, dengan kadar air yang lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo pada Senin (20/11/2023).

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memberikan minum dalam jumlah berlebihan kepada sapi sebelum disembelih. Praktik ini bertujuan untuk menambah berat daging sapi, namun mengakibatkan penurunan kualitas daging.

“Pemberian minum yang berlebihan ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.

Saat ini, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 Ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.