Banyuwangi, seblang.com – Gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama eksekutif mulai melakukan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Menurut Ketua Gabungan Komisi II dan III Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“UU HKPD ini selain telah merubah kebijakan hukum tentang pajak dan retribusi Daerah, Undang Undang ini juga telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ,” ujar Hj. Ni’mah kepada sejumlah wartawan.
Politisi perempuan PKB ini menuturkan perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Namun, tetap menyerdehanakan jenis dan tarif pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak memberatkan serta mendukung kemudahan investasi didaerah.
“Pentingnya kehadiran Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan nantinya, perda tersebut sebagai payung hukum dalam peningkatan PAD sehingga target di tahun 2024 tercapai guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi ,” tambah Hj. Ni’mah