Jakarta, seblang.com – Dewan Pers, melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, memperingatkan terkait fenomena wartawan dan pimpinan redaksi pers yang juga turut berperan sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Masyarakat sering menyuarakan ketidaknyamanan dan kegelisahan terhadap situasi ini, mencatat bahwa wartawan terkadang menyampaikan informasi dengan citra ganda sebagai narasumber LSM atau organisasi massa tertentu.
Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Oleh sebab itu, Dalam surat seruannya nomor 02/S-DP/XI/2023 terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”