Pengedar Pil Trex Ditangkap di Situbondo

by -1032 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Suboh.

Tersangka, JB (28), ditangkap di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka.

iklan aston

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah Suboh. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual.

Selanjutnya, proses penggeledahan di rumah tersangka menghasilkan penemuan tambahan barang bukti, termasuk 1.250 butir Pil Trex yang terbungkus dalam beberapa plastik klip. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 170.000 dan 1 buah handphone.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kita berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka serta menyita 1.250 butir Pil Trex,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi pada Senin, 20 November 2023.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera mengamankan JB beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.