Bawaslu Banyuwangi Akan Lakukan Konsultasi ke Bawaslu Jatim Untuk Tangani Kasus Sosialisasi Caleg di Media Sosial 

by -309 Views
Foto : Andrian Yansen Pale, ST., Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, (yud).
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuwangi akan mengajukan permintaan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk segera memberikan aturan dan tata cara penindakan terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan peserta pemilu di media sosial (Medsos).

Menurut Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale yang akrab disapa Ansel, sebenarnya selama ini di lapangan banyak pengawas yang mengetahui ada kegiatan sosialisasi namun tidak bisa ditindaklanjuti karena belum ada yang mengatur dugaan pelanggaran APS di medsos.

iklan aston
iklan aston

Yang jelas, imbuh Ansel apabila ada laporan dari masyarakat adanya kegiatan sosialisasi yang mengajak dan lain-lain, hal tersebut menjadi temuan bagi Bawaslu.”Kami akan meminta atensi dari pimpinan untuk menindaklanjuti hal itu. Tetapi sampai saat ini kami masih fokus pada urusan di luar media sosial,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.

Selanjutnya dia menuturkan untuk kegiatan kampanye di media sosial sudah diatur kapan dimulainya dan semua akan berakhir pada 10 Februari 2024. Sedangkan untuk sosialisasi yang tidak diatur.

“Ini masukan buat kami untuk bahan konsultasi meminta masukan kepada pimpinan untuk tindak lanjutnya seperti apa,” pungkas Ansel.

Sebelumnya Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto mengungkapkan pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua minggu terhadap partai politik peseta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga sosialiasi atau baliho secara mandiri APS yang saat ini dipasang di sejumlah titik.

Penertiban baliho bergambar calon tersebut perlu ditertibkan karena tahapan kampanye pemilu baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Untung menambahkan setelah batas waktu yang diberikan Bawaslu masih ada parpol yang membandel, maka sesuai dengan aturan Bawaslu akan memberikan tambahan waktu selama 3 hari.

“Namun jika setelah diberikan tambahan waktu masih tak digubris, maka seluruh jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa bersama Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut,” ujar Untung Apriliyanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.