Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuwangi akan mengajukan permintaan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk segera memberikan aturan dan tata cara penindakan terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan peserta pemilu di media sosial (Medsos).
Menurut Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale yang akrab disapa Ansel, sebenarnya selama ini di lapangan banyak pengawas yang mengetahui ada kegiatan sosialisasi namun tidak bisa ditindaklanjuti karena belum ada yang mengatur dugaan pelanggaran APS di medsos.
Yang jelas, imbuh Ansel apabila ada laporan dari masyarakat adanya kegiatan sosialisasi yang mengajak dan lain-lain, hal tersebut menjadi temuan bagi Bawaslu.”Kami akan meminta atensi dari pimpinan untuk menindaklanjuti hal itu. Tetapi sampai saat ini kami masih fokus pada urusan di luar media sosial,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya dia menuturkan untuk kegiatan kampanye di media sosial sudah diatur kapan dimulainya dan semua akan berakhir pada 10 Februari 2024. Sedangkan untuk sosialisasi yang tidak diatur.
“Ini masukan buat kami untuk bahan konsultasi meminta masukan kepada pimpinan untuk tindak lanjutnya seperti apa,” pungkas Ansel.