Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap ASN khususnya di Kabupaten Banyuwangi benar-benar mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media Massa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu Cafe dan Resto di Banyuwangi pada Rabu (15/ 11/ 2023).
Menurut pria yang akrab disapa Ansel tersebut ASN dalam pelaksanaan pemilu tidak mengenal tahapan kampanye. ”Mereka punya undang-undang kode etik ASN maupun PPPK,” jelasnya.
Selanjutnya Ansel menuturkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, pihaknya tidak memberikan kesempatan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye Pemilu yang aturannya sudah detail.
“Sampai hari ini kami belum menemukan secara terinci dan belum ada laporan masyarakat terkait dengan dugaan ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu. Apabila di lapangan ditemukan ditemukan pelanggaran ASN dalam proses Pemilu kewenangan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tambah Ansel.
Lebih lanjut dia menambahkan pasca pelantikan Bawaslu Banyuwangi beberapa waktu belum pernah bertemu dengan para jurnalis yang ada di kota ujung timur Pulau Jawa karena agenda Bawaslu yang cukup padat.
Dalam kesempatan tersebut Ansel juga menyampaikan nama-nama komisioner Bawaslu Banyuwangi masa bakti 2023-2028 yaitu; Ketua Bawaslu, Adrianus Yansen Pale.
Kemudian Joyo Adi Kusumo, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan, Khomisa Kurnia Indra, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Untung Apriliyanto, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Serta Luqman Wahyudi, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Lebih lanjut Ansel menyadari peran penting media dalam membantu tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luberjurdil)./////