Polres Probolinggo Kota Tangkap Sindikat Kredit Fiktif yang Gunakan Dokumen Palsu di Bank BUMN

by -922 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Dokumen palsu berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan Kutipan Akta Kematian juga dipalsukan untuk pengajuan kredit,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo