“Dokumen palsu berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan Kutipan Akta Kematian juga dipalsukan untuk pengajuan kredit,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (*)