DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Eksekutif atas PU Fraksi Terhadap RAPBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024

by -664 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi (kiri) menyerahkan berkas kepada Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, di Ruang Rapat Parpurna DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Penjelasan Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024.

Agenda rapat paripurna dewan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (10/11/2023) malam.



Bupati Banyuwangi dalam menanggapi pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi antara lain menyatakan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menggali sektor pendapatan yang berpotensi untuk ditingkatkan dan dimaksimalkan, khususnya obyek pajak dan retribusi daerah dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga akan lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemantauan secara intensif terhadap perolehan pendapatan untuk mencegah adanya kebocoran, meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan pembenahan sistem terkait pengelolaan pendapatan.

Menurut H Sugirah, adanya anomali capaian perolehan pajak hotel dan pajak restoran dengan data kunjungan wisatawan yang tidak sebanding sehingga menimbulkan keraguan, hal tersebut akan menjadi evaluasi eksekutif ke depannya.

Dia menuturkan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran adalah self assesment, dimana pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedepannya, Eksekutif akan lebih meningkatkan pengawasan laporan terhadap wajib pajak melalui pemasangan sistem rekam omzet dan melakukan pemeriksaan pajak daerah bersama dengan pihak aparat penegak hukum,” ujar H Sugirah.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa dengan adanya kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memberikan dampak secara signifikan terhadap proporsi belanja pegawai pada APBD termasuk menambah beban pembiayaan APBD yang sangat berat.”Dan ini terjadi tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, tetapi pada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” tambahnya.

Selain wakil bupati Banyuwangi, jajaran eksekutif yang hadir dalam rapat paripurna dewan tersebut antara lain; H Mujiono, Sekda kabupaten Banyuwangi yang didampingi para asisten pemkab Banyuwangi, pimpinan SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.

iklan warung gazebo