Sudah Berjam-jam Menunggu Ternyata Keputusan PN Situbondo Masalah Sengketa Tanah Ditunda

by -443 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Puluhan warga Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sebagai penggugat sengketa tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Situbondo guna memastikan proses hasil keputusan sidang perdata seluas kurang lebih 5 hektare. Kamis, (9/11/2023).

Namun setelah puluhan warga Tanjung Kamal berjam jam menunggu hasil keputusan ternyata ditunda pada hari Selasa, (14/11/2023).

iklan aston

Pasalnya warga menuntut hak atas tanahnya yang sebelumnya disewakan sejak tahun 1989 kepada salah satu orang selama kurun waktu 25 tahun. Namun setelah batas akhir sewa, warga malah terkejut karena tanah hak miliknya sudah beralih dan bersertifikat hak tanah atas nama orang lain, padahal dari ahli waris tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada siapapun melainkan sewa saja.

“Kita dari ahli waris mengawal sengketa tanah yang ada di Desa Tanjung Kamal, dulu itu disewakan dan di desa tetap nama Ahli waris dari keluarga saya,” ujar Yudi salah satu ahli waris tanah yang dimaksud.

Lebih lanjut Yudi mengatakan sudah beberapa kali mengambil langkah mulai tingkat desa yang sampai hari ini, tetap atas nama ahli waris orang tuanya.

“Pengakuan dari pihak tergugat katanya sudah muncul sertifikat namun setelah saya konfirmasi ke pihak desa tidak ada perubahan, dan selanjutnya saya konfirmasi ke pihak BPN namun ternyata dari sana katanya sudah muncul sertifikat atas nama orang lain, dan saya sudah sempat tanya yang bersangkutan yaitu, BG dia mengatakan jika katanya sudah membelinya, namun saya tanya lagi beli kepada siapa, dianya gak jawab,” ucapnya.

Dan sebelumnya di sidang juga ada surat peralihan dari pertanahan akan tetapi dari pertanahan tidak ada tanda tangannya.

“Surat peralihan dari pertanahan, tidak ada tandatangannya baik dari ahli waris dan saya sendiri, kok bisa tiba tiba muncul sertifikat padahal saya gak pernah merasa menjualnya,” ucapnya.

Menurut Samsul (68 tahun) yang juga salah satu Ahli waris yang merasa dirugikan mengatakan, jika kehadiran dirinya ke PN Situbondo guna memastikan langsung tentang proses putusan PN.

“Saya bersama puluh ahli waris ingin tahu proses putusan PN namun saat saya bertanya di kantor PN salah satu petugas PN mengatakan jika sidang putusan hari ini ditunda tanggal (14/11), kenapa tidak didampingi kuasa hukum padahal sudah ada kuasa hukumnya kata petugas itu, namun saya menjawab ke petugas yang ada disana, ini inisiatif kami semua karena kami Ingin memastikan sendiri hasil dari putusannya, dan berharap nantinya majelis hakim benar benar memberikan keadilan bagi masyarakat,” singkatnya.

Dari pantauan Seblang.com adanya puluhan warga penggugat mendengar penjelasan dari salah satu petugas PN Situbondo jika sidang ditunda hari Selasa, (14/11) dirinya langsung membubarkan diri, pulang dengan wajah kecewa. /////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.