Polres Tanjungperak Mengamankan Pejambret yang Meresahkan Warga

by -773 Views
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap spesialis jambret perhiasan emas dan HP, UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya. Pelaku ditangkap di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura, setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah, pelaku telah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk aksi jambret di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya, pada Agustus 2022. Saat itu, UF berhasil menggasak kalung emas seberat 30 gram.

iklan aston
iklan aston

Penangkapan UF berawal dari aksi penjambretan di depan toko Jalan Samudera, Surabaya, bersama temannya. Identitas terduga pelaku berhasil diungkap melalui rekaman CCTV, dan saat ditangkap, UF mencoba mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter sebelum berhasil disergap oleh polisi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa UF juga beraksi di Jalan Karet dan Jalan Bunguran, Surabaya, berhasil mencuri satu buah HP. Di Jalan Semut Baru, Surabaya, UF berhasil menggasak kalung lima gram. Selain itu, aksi jambret juga terjadi di Jalan Bongkaran dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

“Kami berhasil menyita motor sebagai sarana kejahatan, sementara uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006, terakhir pada 2020 karena kasus penjambretan. UF dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.