Kota Malang, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi yang melibatkan seorang tersangka berinisial HS (35).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat dari pihak kepolisian atas laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HS, yang berusia 35 tahun, di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,” ujar Kompol Danang di Lobby Makota, Selasa (7/11/2023).
Modus operandi tersangka dalam penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi adalah dengan mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang. Kemudian, gas tersebut dipindahkan ke tabung LPG berukuran 12kg maupun 5,5kg yang bukan subsidi, lalu dijual kepada pelanggan yang telah memesan.
“Dari kegiatan ilegal ini, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar 700 hingga 1 juta rupiah per hari,” tambah Kompol Danang.
Tersangka mengaku bahwa ia mempelajari cara ini bersama temannya saat berada di Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. (*)