Kota Malang, seblang.comĀ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi yang melibatkan seorang tersangka berinisial HS (35).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat dari pihak kepolisian atas laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HS, yang berusia 35 tahun, di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,” ujar Kompol Danang di Lobby Makota, Selasa (7/11/2023).
Modus operandi tersangka dalam penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi adalah dengan mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang. Kemudian, gas tersebut dipindahkan ke tabung LPG berukuran 12kg maupun 5,5kg yang bukan subsidi, lalu dijual kepada pelanggan yang telah memesan.
“Dari kegiatan ilegal ini, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar 700 hingga 1 juta rupiah per hari,” tambah Kompol Danang.