Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, telah memberikan tindakan tegas terhadap seorang sopir yang video perilakunya di media sosial menjadi viral. Video tersebut menunjukkan truk yang dikemudikan dengan sangat ugal-ugalan di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Yudho, menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya dibuat sekitar 6 bulan yang lalu. Namun, setelah video tersebut kembali viral, sopir truk bernama LS, yang merupakan warga Kecamatan Mlandingan, telah dikenakan sanksi hukum.
Sanksi tersebut, kata Yudho, termasuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penahanan kendaraannya selama 1 bulan. Selain itu, sopir diminta untuk tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
“Kami sudah memproses sopir dengan mencabut SIM karena telah membuat resah warga Situbondo dan warga luar Situbondo yang hendak melintas,” kata AKP Yudho pada Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, AKP Yudho juga mengungkapkan keprihatinan terhadap akun media sosial atau individu lain yang memposting ulang video sopir truk ugal-ugalan tersebut, terutama setelah sopir truk berjanji sebelumnya untuk tidak menyebarkan konten yang mengganggu ketertiban.
Selain itu, Kepolisian belum dapat memastikan apakah sopir tersebut berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan perilaku ugal-ugalan. Namun, saat diamankan oleh polisi, dia tidak menunjukkan tanda-tanda pengaruh minuman alkohol atau narkoba.
Kepolisian juga mengimbau kepada semua sopir truk, bus, dan pengendara lainnya untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas daripada mencari kecepatan. Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan dari pengendara.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi kembali. Semoga para sopir dan pengendara bisa tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan raya,” tutup AKP Yudho.