Mantan Kades Kotakan Situbondo Kembali Digelandang Ke Mapolres Situbondo

by -261 Views
TS Suriwan Mantan Kades Kotakan Situbondo Saat Digelandang ke Mapolres Situbondo
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Suriwan Mantan Kepala Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kembali digelandang ke Mapolres Situbondo. Sebelumnya mantan Kades Kotakan ini juga pernah menjalani proses hukuman pidana dengan kasus yang sama. Jumat, (3/11/2023)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Suriwan yang sempat kabur kurang lebih 4 bulan lamanya dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di salah satu tempat yang berada di wilayah Jember.

iklan aston

Suriwan ditetapkan tersangka dengan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 670 juta.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan, jika Suriwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kedes Kotakan tahun 2020 silam.

“Untuk tersangka Suriwan ini sebetulnya kasus lama terkait dengan kasus korupsi Dana Desa tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 670,” ujarnya.

AKP Momon melanjutkan, berkas pemeriksaan Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada bulan Agustus Tahun 2023.

“Namun saat kami datangi ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Akhirnya kami lakukan pencarian dan berhasil tertangkap di Jember,” bebernya.

Lebih jauh, AKP Momon menyampaikan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.