Banyuwangi, seblang.com – Warung Bakso Kondusif di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, yang sebelumnya dilanda perselisihan antara karyawan dan sang juragan, kini kembali kondusif usai kedua belah pihak sepakat damai.
Barang berharga berupa perhiasan, motor hingga uang yang sempat disita juragan atas jaminan kerugian, kini telah dikembalikan. Termasuk ijasah milik para karyawan yang ditahan juragan saat pertama kali masuk kerja.
Kuasa Hukum Juragan Bakso Kondusif Alex Budi Setiawan mengatakan, perselisihan tersebut timbul karena adanya miskomunikasi. Kini, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat berdamai untuk kebaikan bersama.
“Sudah clear! Barang-barang yang sempat dititipkan kepada klien kami, telah diambil oleh para karyawan. Termasuk ijasah, plus gaji mereka,” kata Alex usai mediasi antara karyawan dan Juragan Bakso Kondusif di Hotel Kumala, Jumat (3/11/2023).
Hal senada juga diungkapkan Sugeng, kuasa hukum Karyawan Bakso Kondusif, bahwa Bakso Kondusif kini sudah kondusif sesuai namanya. “Dengan perdamaian ini, harapannya Bakso Kondusif kembali menjadi pioneer UMKM Kuliner di Banyuwangi yang tak pernah sepi dari pembeli,” ujarnya.
Sementara Juragan Bakso Kondusif, Kukuh mengatakan bahwa permasalahan ini dijadikan introspeksi untuk membenahi manajemen UMKM kuliner bakso yang digelutinya. “Yang sudah biarlah berlalu, saya dan para karyawan adalah satu keluarga. Ini menjadi koreksi diri saya dalam menjalankan usaha,” ujarnya.
Kukuh juga tak ingin melakukan kesalahan untuk kedua kalinya. Ia juga telah berkonsultasi dengan Disnakertrans Banyuwangi terkait perekrutan hingga cara menjalin kerjasama yang baik dengan karyawan, sekelas UMKM.
“Sementara ini warung Bakso Kondusif tutup sementara, karena saya membuka lowongan kerja baru, merekrut karyawan baru,” imbuhnya.
Albar, salah satu karyawan Bakso Kondusif yang sempat berselisih dengan sang juragan merasa bersyukur karena permasalahan tersebut telah berakhir damai. Ia pun senang karena motor kesayangannya yang sempat dijadikan jaminan, dapat ditungganginya kembali.
“Alhamdulillah kasus ini tidak berlanjut dan sudah berakhir damai dengan diselesaikan secara kekeluargaan. Motor saya juga sudah dikembalikan,” ucapnya.
Perlu diketahui perselisihan tersebut dipicu adanya kerugian yang diklaim Juragan Bakso Kondusif, sebesar Rp. 60 juta selama beberapa bulan. Hal itu dikarenakan karyawan mengambil uang makan tanpa persetujuan sang juragan yang dinilai sebagai pencurian berjamaah.
Hingga akhirnya, para karyawan dikumpulkan oleh sang juragan di rumahnya, pada Sabtu (28/10/2023) lalu yang berujung penyitaan barang berharga berupa motor, perhiasan dan uang. Mereka juga dipaksa membuat surat pernyataan yang disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Para karyawan yang tak terima, mengadukan hal tersebut kepada Disnakertrans Banyuwangi, Senin (30/11/2023). Termasuk masalah penahanan ijasah saat pertama kali kerja hingga menjadi sorotan masyarakat.