Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

by -439 Views
iklan aston

Jember, seblang.com – Polres Jember berhasil dengan cepat menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Sucopangepok, Jelbuk, Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga orang, yakni SA (40), SH, dan istrinya NR.

Insiden berawal dari ketegangan antara SA dan pasangan SH-NR yang berakhir dengan penusukan menggunakan sebilah belati oleh SA.

iklan aston

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat SH dan NR mendatangi rumah SA untuk menagih hutang. SA, yang marah, bahkan membanting handphone milik SH saat menagih hutang.

Ketegangan ini mencapai puncaknya ketika SA dengan nekat menusukkan pisau yang diambil dari dalam rumahnya ke tubuh SH dan NR. Peristiwa ini membuat warga sekitar Dusun Sucopangepok terkejut.

SH mengalami luka di perut, jari sebelah kiri, dan luka di kepala akibat serangan pisau, sementara NR mengalami luka di perut akibat tusukan pisau.

“Setelah menganiaya sepasang suami istri tersebut, SA melarikan diri,” kata AKP Abid Uais, Jumat (3/11).

Tersangka SA menjadi buron selama kurang dari sebulan, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di tempat kostnya yang terletak di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

“Tim Kalong Satreskrim segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap di Bali,” ungkap AKP Abid.

Saat ini, tersangka SA telah berada di tahanan Polres Jember dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.