Banyuwangi, Â seblangcom – Puluhan karyawan warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi mengaku barang berharga mereka disita untuk jaminan atas kerugian puluhan juta yang diklaim pemilik warung.
Merekapun tidak diperkenankan pulang hingga larut dinihari sebelum terselesaikan. Alhasil, perhiasan dan motor mereka diprotoli sebagai uang jaminan kerugian sang juragan.
D salah satu karyawan mengungkapkan hal ini kepada media saat mereka mengadukan nasib mereka di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, Senin (30/10/2023).
Menurutnya peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/10/2023) malam. Usai tutup warung, tiba-tiba dirinya dan rekan-rekannya dikumpulkan oleh pemilik warung bakso yang tak pernah sepi dari pembeli tersebut.
Saat itu, kata D, pemilik mengaku telah mengalami kerugian kurang lebih Rp. 60 juta selama empat bulan terakhir. Ironisnya, para karyawan harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“Kita tidak boleh pulang sebelum ada jaminan ganti rugi. Pemilik minta jaminan berupa perhiasan, motor atau uang,” ungkapnya.
“Kita juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan. Kita baru pulang Minggu (29/10/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB,” imbuhnya.
Insiden itu juga diamini A, karyawan lainnya. A yang baru bekerja selama tiga bulan itu harus merelakan motor kesayangannya sebagai jaminan.
“Kalkulasi kerugian oleh pemilik ini saya tidak tahu bagaimana hitung-hitunganya. Bilangnya dia rugi sekian dan kami harus menanggung kerugiannya,” ujar A.
Tak hanya itu, lanjut A, ijasah mereka juga ditahan. Pasalnya, ijasah mereka dibuat jaminan saat masuk pertama kali kerja.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyarankan para pekerja warung bakso tersebut diselesaikan secara Bipartit masalah penahanan ijasah.
“Kalau penyelesaian Bipartit tidak ada titik temu baru saya minta untuk membuat pengaduan yang formnya sudah disediakan Disnaker,” ujarnya.
“Penahanan ijasah tidak diperbolehkan karena ada perdanya, Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tambahnya.
Sementara, untuk masalah meminta barang-barang berharga untuk jaminan, pihaknya menyarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang. “Disnaker hanya menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial,” pungkasnya.//////