Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Saat Acara Carnaval di Demuk Tulungagung

by -1047 Views
Writer: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Tulungagung, seblang.com – Acara Carnaval yang seharusnya menjadi ajang hiburan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, berubah menjadi adegan penganiayaan yang melibatkan peserta acara dan penonton.

Insiden ini terjadi pada Senin, (16/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ARS (17), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban babak belur yang diduga dihajar empat peserta.

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan, sebelum kejadian, korban ARS  saat itu sedang berjalan kaki mencari makan.

Ketika dia berpapasan dengan rombongan peserta carnaval yang mengenakan sound system dan kaos putih dengan rafia pembatas, korban didorong untuk minggir.

Ketika itu, kata Kasihumas, korban sempat memperingatkan peserta dengan kata-kata, “Mas ojo ndadak jongkrokne” (Tolong jangan mendorong).

Namun, tiba-tiba salah satu peserta carnaval langsung memukul korban. Teman-teman pelaku turut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban hingga membuatnya tidak berdaya.

“Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka serius dan memar di mata sebelah kiri. Orang tua korban yang tak terima, keesokan harinya, pada Selasa (17/10/2023) melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023).

Korban pun telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Dr. Iskak Tulungagung dan diperbolehkan pulang untuk perawatan jalan setelah observasi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, membenarkan insiden ini dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sudah kami periksa dan empat tersangka sudah kami tahan, sedangkan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ujarnya.

Keempat pelaku penganiayaan ini adalah S (40), YRN (23), FE (19), DH (18), semuanya merupakan warga Desa Demuk. “Mereka dijerat pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana,” pungkasnya.

iklan warung gazebo