Polisi Amankan Dua Pengedar Pil Trex di Situbondo

by -1095 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Sedangkan SY, kata Muhammad Luthfi, adalah seorang warga Kecamatan Kapongan, berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat, Situbondo. Polisi menyita 931 Pil Trex yang terbungkus dalam beberapa plastik klip, uang tunai Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas berisi Pil Trex, 1 HP, dan 1 sepeda motor tanpa plat nomor.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan tahun 2023,” tegasnya.

Saat ini, Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Situbondo, sementara polisi terus melakukan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini./////

iklan warung gazebo