Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras Pil Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Kabupaten Situbondo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, yaitu HS (27) dan SY (20).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menyatakan bahwa kedua tersangka tertangkap saat hendak mengedarkan obat tersebut yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta khasiat.
“HS, yang merupakan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, diduga sebagai pengedar Pil Trex dan ditangkap di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan,” jelas Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023).
“Barang bukti yang berhasil disita termasuk 42 butir Pil Trex dalam plastik klip, uang Rp. 50.000 yang diduga hasil penjualan, 1 HP, 1 botol plastik, tas selempang, dan sebuah dompet,” sambungnya.