BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Menggelar Koordinasi Strategis untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Kesejahteraan Pekerja

by -1308 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comBPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi bekerja sama dengan DPM PTSP dan Disnaker Banyuwangi melakukan koordinasi untuk perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan pemberi kerja.

Kegiatan tersebut mencakup pelaksanaan sensus kepatuhan yang merupakan bagian dari serangkaian tindakan untuk memverifikasi, memvalidasi, dan mengevaluasi tingkat kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas data kepesertaan serta meningkatkan tingkat kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja optimal BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi di tahun 2023, terutama dalam hal peningkatan kepatuhan pemberi kerja.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai manfaat yang diperoleh dari pembayaran iuran tepat waktu dan tepat bulan, seperti manfaat Jaminan Hari Tua yang optimal dengan pelaporan yang tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini juga dapat memberikan perlindungan lebih awal dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta baru, serta mempercepat proses administrasi pembayaran klaim,” kata Eneng, Jumat (20/10/2023).

Eneng juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan dengan mendaftarkan seluruh pekerja di sekitar lingkungan perusahaan dan membayar iuran secara tertib. Hal ini diharapkan akan memberikan manfaat kesejahteraan kepada pekerja dan keluarga mereka.

Dalam rangka sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, Eneng menjelaskan secara detail manfaat dari pembayaran iuran tepat waktu. Ini termasuk pemberian predikat patuh kepada pemberi kerja dalam penilaian kepatuhan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta juga dapat menggunakan layanan PLKK ,(Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) di rumah sakit kerja sama tanpa biaya tambahan dan dapat mengembangkan saldo secara maksimal.

“Tidak hanya itu, peserta juga dapat mengajukan Manfaat Layanan Tambahan seperti pengajuan KPR, uang muka perumahan, atau pengajuan renovasi rumah,” imbuhnya.

“Pembayaran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun juga tidak akan tertunda akibat tunggakan pembayaran iuran, dan ahli waris peserta tetap dapat mengajukan manfaat Jaminan Kematian tanpa penundaan,” sambungnya.///////

Dengan koordinasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, DPM PTSP, dan Disnaker Banyuwangi, diharapkan kepatuhan pemberi kerja akan meningkat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja, dan membantu memastikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi semua peserta.

iklan warung gazebo