Jember, seblang.com – Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap jaringan narkoba asal Pulau Madura dengan menangkap 10 tersangka. Satu di antaranya diduga seorang oknum Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Bondowoso.
“Ada 10 laporan polisi terkait kasus ini, dan dua di antaranya telah dilimpahkan ke Polres Bondowoso,” kata Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa oknum Kades yang menjadi tersangka dalam kasus ini hanya berperan sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang didalami, peran oknum kades adalah sebagai pengguna aktif, bukan pengedar,” ujarnya.
Namun, karena dua laporan polisi tersebut berada di luar wilayah Polres Jember, maka kasus kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bondowoso.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan mantan narapidana atau residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama. “Delapan tersangka lainnya berasal dari Jember dan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Kapolres Jember juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 7,95 gram paket sabu, 1 unit timbangan, 9 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.900 ribu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah,” pungkasnya.