Kota Blitar, seblang.com – Walikota Blitar, Santoso menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, untuk menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi, Rabu (18/10/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Sekretaris Daerah Kota Blitar, perwakilan dari Kodim 0808 Blitar, Polres Kota Blitar, para Kepala OPD dan Forkopimda Kota Blitar serta anggota DPRD Kota Blitar.
Jawaban walikota ini berkaitan dengan pandangan umum fraksi, antara lain; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Juga Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.