Madiun, seblang.com – Polres Madiun mengamankan seorang pria berinisial WS (48) karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
WS yang mengaku sebagai dukun ini memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Abrianto, mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan bahwa korban, yang berinisial SN adalah seorang anak di bawah umur. Menurutnya, korban menuruti tindakan bejat WS lantaran diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.
“Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas membawa korban ke hutan dengan dalih mengambil air keramat, namun di sana, korban disetubuhi oleh pelaku,” kata AKP Danang, Senin (16/10/2023).
Saat ini, WS masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun. Kepolisian telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, terutama Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Kasatreskrim menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka,” pungkasnya.