DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Internal Bahas Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi Dengan Mitra Kerja

by -206 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (16/10/2023).

Agenda rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi H M Ali Mahrus dan diikuti oleh anggota dewan yang ada masing-masing komisi yang ada di lembaga wakil rakyat Banyuwangi.

iklan aston

Menurut H Ali Mahrus, agenda rapat internal merupakan tindak lanjut dari rapat kerja komisi-komisi dengan dinas / instansi yang menjadi mitra kerja. Mereka melaporkan hasil rapat kerja dengan dinas / instansi yang menjadi mitra kerja.

“Hasil laporan tersebut menyangkut penyerapan anggaran, evakuasi kinerja dan nanti akan ditindak lanjuti melalui forum badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi,” jelas H Ali Mahrus kepada sejumlah wartawan seusai rapat paripurna internal

Selain itu, imbuh dia tadi sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi juga menyampaikan rencana program pelaksanaan kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota dewan pada akhir Oktober 2023 ini.

Selain itu Badan Perencana Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi juga menyampaikan rencana menggelar rapat persetujuan Raperda Fasilitasi Pesantren .”Semua peserta setuju kalau itu dimasukan dalam prolegda dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan,” pungkas Politisi PKB Banyuwangi itu.

Sebelumnya diberitakan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan pihaknya ingin mengoptimalkan sisa waktu yang ada sampai akhir 2023 untuk melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sampai tuntas.

Menurut Sofiandi, sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang PMI.

Sehingga, lanjut dia Bapemperda DPRD Banyuwangi fokus pada dua Raperda yang sudah siap baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim)

Sofiandi Susiadi, menuturkan Raperda Fasilitasi Pesantren pada garis besarnya bagaimana ada keterlibatan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren di Banyuwangi.”Tetapi kami komitmen tidak masuk dalam wilayah yang menjadi kewenangan pusat apabila berbicara pondok pesantren,” imbuhnya.

Pada dasarnya ada tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, support daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja, tambahnya.

Makanya nomenklaturnya berdasarkan diskusi panjang di internal, dengan para pakar dan konsultasi ke pusat maupun provinsi akhirnya disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren supaya tidak menabrak atau mengambil kewenangan pemerintah pusat.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.”Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi,” pungkas Sofiandi.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.