Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota dalam Penanganan Knalpot Brong

by -659 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Kota Malang, seblang.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi  tindakan tegas Satlantas Polresta Malang Kota dalam menangani permasalahan knalpot brong. Ratusan motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut telah ditindak, termasuk penilangan hingga penahanan kendaraan sebagai barang bukti. Tindakan tegas ini diambil guna menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan bahwa suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan Polresta Malang Kota sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku, yang melarang penggunaan knalpot brong di jalan raya.

iklan aston

“Knalpot brong telah melanggar ketertiban dan undang-undang lalu lintas. Tindakan tegas Polresta Malang Kota sesuai dengan hukum,” kata Irjen Toni Harmanto saat meninjau pembangunan tiga gedung pelayanan yang sedang dikerjakan atas hibah dari Pemerintah Kota Malang pada tanggal 10 Oktober lalu.

Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong hanya diizinkan dalam arena balapan yang telah ditentukan, bukan di ruang publik. “Penindakan terhadap knalpot brong bukan hanya terjadi di Kota Malang, namun juga telah dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur oleh seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, Polresta Malang Kota bersama tim gabungan terus berupaya menertibkan kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Total ada 187 unit kendaraan yang diamankan, beberapa di antaranya belum dilakukan penilangan dan pemilik kendaraan masih belum teridentifikasi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan yang telah disita menunggu pemiliknya mengikuti sidang hingga tanggal 26 Oktober 2023. Jika kendaraan tersebut pernah diamankan dalam operasi sebelumnya, pemiliknya dapat mengambilnya setelah dua bulan dengan syarat mengganti knalpotnya dengan standar pabrik.

“Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengguna knalpot brong (knalpot bising),” tutup Kombes Budi Hermanto./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.