Timika, seblang.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika Ke 27 Tahun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mimika menggelar kegiatan Fokus Grup Diskusi, dengan Tema Momentum Selamatkan Manusia Di Bumi Amungsa dari Ancaman Miras.
Acara ini di hadiri Anggota DPRD Mimika H. Iwan Anwar S.H M.H, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa, ST., MT, Wakil Kepala Polres Mimika Kompol Hermanto S.H., beberapa organisasi Mahasiswa di Timika,dan sejumlah lembaga masyarakat adat kabupaten Mimika. Ketua HMI Cabang Mimika Muhamad Amin,mengatakan Kegiatan tersebut adalah sebagi bentuk menjalankan fungsi HMI sebagai organisasi Kemahasiswaan, salah satunya adalah pengontrol persoalan sosial.
“Mengingat beberapa minggu yang lalu ada peristiwa yang merugikan, yaitu terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pengaruh miras, jadi kegiatan ini sebagai ajang untuk bertukar fikir dan mencari solusi daripada masalah yang terjadi,” katanya.
Tidak hanya itu saja, masih banyak lagi permasalahan sosial yang terjadi di Mimika yang disebabkan oleh minuman beralkohol, Namun ia mengatakan tentang peredaran miras itu sendiri tidak bisa dilarang atau diberhentikan secara total hal itu dikarenakan ada perarturan yang melegelkannya.
“Seperti dalam diskusi tadi yang disampaikan kadisperindag, Meskipun kita tidak menginginkan itu terus terjadi, sementara yang bisa kita lakukan adalah menekan stakeholder terkait untuk melakukan pengontrolan, pengawasan, dan pengendalian secara ketat, dan ruko ruko penjual miras yang tak berizin atau legal itu ditutup,” katanya.
Amin juga menawarkan solusi yaitu dibuatkan tempat khusus di Mimika untuk peredaran dan konsumsi miras guna meminimalisir kerugian terhadap masyarkat banyak yang disebabkan miras.
“Solusi yang kita tawarkan adalah ada tempat khusus untuk orang minum, yang mana disitu orang mabok tidak boleh keluar kemana mana dan tidak boleh membawa kendaraan,minum mabok sudah diam dan tidur disitu, saya rasa ini akan mempermudah pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
Sementara itu Yoga Saputra moderator kegiatan tersebut mengatakan, jika melihat beberapa daerah di Indonesia,di Papua seperti Manokwari itu ada perda yang mengatur jenis jenis miras tradisional yang diperbolehkan. Karena kita tau Indonesia ini terdiri dari banyak suku,di dalam suku suku tersebut adanya adat dan budaya. Mungkin ada sejumlah adat di Indonesia yang upacara adat atau ritual adat yang memerlukan miras tradisional.
“Jadi disini para legislasi itu harus jeli dalam pengawasan dan pelegalan miras, aturan peredaran dan pengawasan itu harus dilakukan, dengan cara melalui perda yang konstruktif dan berkeadilan, jangan hanya saja bagi pengusaha tapi juga dengan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan, meskipun Permendag memperbolehkan namun pengawasan harus mendalam, hal ini ada pengawasan peredaran miras terhadap anak anak usia dibawah 21 tahun.
“Pengawasan tetap harus dilakukan secara mendalam, kita tau meskipun permendag membolehkan tapi hal ini bertentangan dengan aturan kesehatan,” pungkas Yoga.//////