Tidak Terima Dibilang Tukang Tipu Mariam Lapor Polisi

by -887 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Mariam Novia Susanti warga Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, tidak terima dikatakan tukang tipu. Ia melaporkan NA pemilik akun ke Polres Situbondo didampingi dua pengacara muda yakni, Febriyanto, S.H. dan M. Halili Mustaqim, S.H. Rabu, (4/10/2023).

Menurut Febriyanto , salah satu pengacara, menuturkan persoalan ini kepada seblang.com, jika dirinya mendampingi kliennya atas nama Mariam Novi Susanti yang sudah melaporkan ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh NA yang tidak lain masih satu desa dengan kliennya.

iklan aston
iklan aston

“Bahwa, terjadi pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien saya disebabkan oleh pelapor atas nama NA yang sudah menggugah di Medsos pada tanggal (3/10) sekitar pukul 21.00.WIB, yang tidak sengaja membuka FB lalu, melihat postingan di FB yang diduga dimiliki oleh NA yang memposting foto klien saya atau pelaporan ini, yang seolah-olah disitu klien saya diduga penipu, dengan tulisan, Simpan Foto tukang tipu dulu, sudah pinjam uang ke almarhum suami, tetapi tidak mau bayar, biar anak cucu tahu dan ingat ke wajahnya takut kehapus karena memory di hp full, itu bagian narasi yang di unggah di FB dengan akun NA,” ujarnya.

Lebih lanjut Febri menceritakan tentang unggahan FB yang dimana pelapor itu bukan bentuk penipuan ataupun meminjam uang kepada almarhum suami terlapor, namun pelapor disitu sebenarnya hanya menjalankan pekerjaannya yang dulu pernah bekerja kepada almarhum suami terlapor ini.

Ia disuruh mencari nasabah dan menjalankan uang yang dimiliki oleh almarhum suami NA. Pada tahun sekitar 2020 itu kliennya sudah berhenti dari pekerjaannya, dengan pemberhentian ini, sebenarnya sudah tidak punya tanggungan dan yang lain lainnya.

“Saya bersama rekan saya yaitu, M. Halili Mustaqim mendampingi Mariam Novia Susanti yang melakukan pendampingan atau menjadi kuasa hukumnya untuk terus mengawal hingga pelaporan klien kami dapat diproses secepatnya oleh Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, sesuai harapan dan keinginan pelapor,” harapnya.

M Halili Mustaqim menambahkan jika pelapor merasa malu terhadap sanak saudara dan tetangganya akibat unggahan yang sudah dikatakan penipu oleh NA.

“Sebenarnya pelapor atas kejadian ini merasa malu dan tercemar nama baiknya kepada khalayak umum, tetangga, dan saudara-saudaranya akibat postingan di FB foto dan narasi kepada pelapor yang tidak sesuai fakta sebenarnya, dan meminta pihak kepolisian untuk segara memproses kasus persoalan yang kita dampingi hari ini,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terlapor NA melalui sambungan telepon jika dirinya membenarkan atas unggahan FB, namun itu semua sebenarnya yang melaporkan dirinya memiliki hutang piutang dengan dasar bukti beberapa kuitansi pinjaman terhadap almarhum suaminya. Kamis, (5/9/2023).

“Benar saya mengunggah, tapi sebenarnya dia punya hutang ke almarhum suami saya, dan tidak ada etikad baik untuk membayar. uang tersebut bukan milik Almarhum suami saya namun punya teman suami almarhum saya, kan kasihan terhadap suami saya nanti uang tersebut disangka dimakan oleh almarhum suami saya, dan sebenarnya dia adalah saudara dan sepupu suami saya. Jika saya dilaporkan gak papa jika saya nantinya dipanggil ia mau bilang seperti yang sudah saya ceritakan itu,” singkatnya dengan lemah lembut.

Kasihumas Iptu Achamad Soetrisno saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya masih belum bisa dihubungi, sehingga berita ini terbit. ////

No More Posts Available.

No more pages to load.