Tidak Ada Rekomendasi Gubernur Pemkab Banyuwangi Tidak Berani Cairkan Dana Bantuan Politik 

by -494 Views
Ruliyono, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD (Tengah) saat menerima berkas dari ekeskutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Batalnya kenaikan dana bantuan politik (Banpol) di kabupaten Banyuwangi dari Rp. 3.000,- menjadi Rp. 6.000,- karena ada salah satu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang berbunyi apabila pemerintah daerah akan menaikan banpol harus ada rekomendasi dari Gubernur dan hal tersebut dilakukan tahun sebelum berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi H. Mujiono kepada sejumlah wartawan di Taman Blambangan Banyuwangi pada Kamis (05/10/2023).

iklan aston
iklan aston

Menurut H Mujiono, karena tidak ada rekomendasi dari gubernur Jatim sedangkan anggarannya ada maka hal itu menjadi kekurangan pemerintah Banyuwangi dalam mengikuti perkembangan aturan yang sangat dinamis dan semuanya luput.

Kelanjutannya, imbuh H. Muji pihaknya mengajukan lagi kepada pemerintah provinsi dengan harapan pada 2024 dana banpol bisa naik dari Rp. 3000,- menjadi Rp. 6.000,-.

“Kami menilai bukan mengalami keterlambatan tetapi pada saat mengajukan untuk pencairan ada informasi dari kabupaten/kota lain itu harus ada rekomendasi dan ternyata Banyuwangi tidak ada. Sehingga kami tidak berani mencairkan untuk yang Rp. 6.000,- daripada di kemudian hari ada masalah,” jelas H Muji.

Pada akhirnya setelah ada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) semuanya bisa menerima dan kembali kepada tahun 2022 tetap Rp. 3.000,-, imbuh Sekda Kabupaten Banyuwangi.

“Bahkan legislatif juga ikut koordinasi ke provinsi agar bisa mendengar sendiri dan tidak sepihak serta bisa sama-sama menyadari dan menerima untuk dianggarkan lagi pada tahun 2024,”pungkas H. Mujiono.

Sebelumnya wakil ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, dalam rapat peripurna dewan beberapa waktu lalu mengungkapkan setelah memperhatikan dinamika dan hasil pembahasan terhadap dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS yang menjadi kesepakatan terdahulu, maka dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 terdapat beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian bersama.

Salahsatunya lanjut dia agar perencanaan anggaran konsisten dilakukan secara cermat, teliti dan akuntabel, memperhatikan dinamika perubahan regulasi yang terjadi,”Oleh karena itu belum terakomodirnya besaran anggaran dana bantuan politik (Banpol) sebagaimana regulasi dan harapan kita hari ini menjadi evaluasi dan pembelajaran kita semua,” jelasnya.

Lebih lanjut politisi asal kecamatan Glenmore itu menambahkan bahwa realisasi anggaran pada belanja hibah bansos khususnya skema pembangunan melalui pokok pikiran DPRD yang menjadi hak konstitusi , sejatinya merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi, upaya pemerataan hasil pembangunan dan bentuk pemberian layanan hak-hak masyarakat yang sangat aspiratif dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, Ruliyono mengharapkan rendahnya progres realisasi anggaran pada pos belanja hibah – bansos ini harus terus didorong dengan sisa waktu yang cukup kritis ini, formulasi dan terobosan percepatan agar ditempuh secara bersama sama sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi.///

No More Posts Available.

No more pages to load.