Banyuwangi, seblang.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Banyuwangi akhirnya bisa menyerahkan berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi setelah KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1083.
Dengan terbitnya surat dinas tersebut, akhirnya KPU Kabupaten Banyuwangi memberi kelonggaran dan tambahan waktu bagi partai politik (Parpol) yang terlambat dan gagal melakukan pengajuan berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) untuk gelaran pemilu 2024 mendatang.
Sesuai dengan batas akhir jadwal yang ditetapkan, di kabupaten Banyuwangi ada 1 parpol, yaitu PPP yang belum menyerahkan berkas pencermatan DCT karena melebihi batas waktu. Namun setelah tahapan tersebut selesai, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1083.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa, dengan turunnya surat dinas tersebut, ada ruang bagi parpol yang mengalami kendala di silon, mendapatkan ruang pengajuan sampai 6 Oktober 2023. Dan pada Rabu 4 Oktober 2023 malam, Naradamping atau LO Partai Persatuan Pembangunan Banyuwangi bergerak cepat dan sudah menuntaskan pengajuan berkas perubahan DCT.
“Dengan turunnya surat dinas KPU RI nomor 1083 yang memberi ruang bagi parpol yang mengalami kendala pada silon diberi kesempatan untuk pengajuan bacaleg sampai dengan 6 Oktober 2023. Dan pada Rabu 4/10/2023 teman-teman PPP. Sehingga menurutnya saat ini total di Banyuwangi ada 17 partai politik yang telah mengajukan rancangan pencermatan DCT,” jelas Ari kepada wartawan di KPU Banyuwangi pada Kamis (05/10/2023)
Sebelumnya diberitakan sampai batas akhir tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) KPU Kabupaten Banyuwangi tercatat 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu di Banyuwangi yang menyerahkan berkas pencernatan yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat kabupaten.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, pihaknya telah melayani secara maksimal selama proses pengajuan perubahan bakal caleg menuju daftar calon tetap. Bahkan KPU telah melayani dan mendampingi parpol hingga lebih dari pukul 24.00 malam.
Satu parpol yang gagal mengajukan perubahan daftar calon sementara menuju daftar calon tetap adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Banyuwangi.
”Pencermatan rancangan DCT yang dilakukan parpol sudah selesai dan sampai batas waktu yang ditentukan ada 16 parpol yang mengajukan berkas.Satu parpol yaitu PPP sudah ada di KPU sejak sekitar 23.52 namun sampai lebih dari pukul 24.00 di silon mereka belum ada pengajuan,” jelas Ari kepada sejumlah wartawan.
Ari menuturkan dampak dari gagalnya partai berlambang Ka’bah dalam melakukan proses pengajuan perubahan bakal calegnya, maka daftar caleg tetap(DCT), yang akan ditetapkan pada 3 Nopember mendatang dianggap tidak ada perubahan dari daftar calon sementara.
Selain itu, berdasarkan aturan, jika hingga batas waktu akhir terdapat partai yang gagal melakukan pengajuan perubahan, maka KPU Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan waktu tambahan.
Namun apabila KPU RI nantinya mengeluarkan surat keputusan (SK) atau surat edaran baru, yang memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada parpol yang gagal mengajukan perubahan bakal caleg di tahapan tersebut, maka pengajuan PPP dimungkinkan bisa diakomodir. Akan tetapi jika tidak ada surat edaran baru, maka harapan PPP untuk melakukan perubahan bakal calegnya terancam kandas imbuh Ari.