Madiun, seblang.com – Empat tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota, Polda Jatim, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka adalah KPP (36) yang tinggal di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, HS (22) warga Bandar Jombang, S (43) yang tinggal di Wungu Madiun, dan TKS (45) seorang karyawan yang juga tinggal di Wungu Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menjelaskan bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian, membuntuti tersangka, dan menangkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres, Rabu (4/10).
Kemudian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa tersangka kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.
Dan ternyata, barang tersebut ditemukan di sebelah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram, 1,18 gram, 2,00 gram, 1,20 gram, dan 2,30 gram, alat hisap sabu atau bong, handphone, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.//////