Banyuwangi, seblang.com -Terduga pelaku pencurian di SDN 2 Kebaman, Kecamatan Srono, dibekuk polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 3 unit laptop merk Thosiba HP, dan Advance, serta 1 unit sound portable.
Pelaku tersebut berinsial HTY. Pria berusia 41 Tahun asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, itupun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Srono, untuk ditindak lebih lanjut.
Aksi pelaku berhasil terkuak, menurut Kapolsek Srono Achmad Junaedi. SH, berkat laporan pihak sekolah SDN 2 Kebaman yang sebelumnya mengalami pencurian, pada Senin 19 September 2023 sekitar Pukul 05.00 WIB. Karena ulah pelaku, sekolah menderita kerugian sekitar Rp. 24 juta.
Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Srono, langsung melakukan lidik, hingga berhasil menangkap pelaku pencurian disertai pemberatan tersebut.
Setelah tertangkap dan dilakukan pengembangan, dihadapan petugas pelaku juga mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama di 5 TKP sekolah di wilayah Banyuwangi.
“Pelaku sudah ditangkap, barang bukti sudah kami amankan. Dari perbuatanya pelaku curat sepesialis cukit ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP,” terang Kapolsek Srono, Rabu (04/10/2023). ////