Banyuwangi, seblang.com – Sampai batas akhir tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) KPU Kabupaten Banyuwangi tercatat 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu di Banyuwangi yang menyerahkan berkas pencermatan yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat kabupaten.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, pihaknya telah melayani secara maksimal selama proses pengajuan perubahan bakal caleg menuju daftar calon tetap. Bahkan KPU telah melayani dan mendampingi parpol hingga lebih dari pukul 24.00 malam.
Satu parpol yang gagal mengajukan perubahan daftar calon sementara menuju daftar calon tetap adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Banyuwangi.
”Pencermatan rancangan DCT yang dilakukan parpol sudah selesai dan sampai batas waktu yang ditentukan ada 16 parpol yang mengajukan berkas.Satu parpol yaitu PPP sudah ada di KPU sejak sekitar 23.52 namun sampai lebih dari pukul 24.00 di silon mereka belum ada pengajuan,” jelas Ari kepada sejumlah wartawan pada Rabu (04/09/2023).
Tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen perubahan yang diajukan oleh parpol. Kemudian nanti pada 3 November 2023 menetapkan DCT yang akan diumumkan pada 4 November.
Ari menuturkan dampak dari gagalnya partai berlambang Ka’bah dalam melakukan proses pengajuan perubahan bakal calegnya, maka daftar caleg tetap(DCT), yang akan ditetapkan pada 3 Nopember mendatang dianggap tidak ada perubahan dari daftar calon sementara.
Selain itu, berdasarkan aturan, jika hingga batas waktu akhir terdapat partai yang gagal melakukan pengajuan perubahan, maka KPU Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan waktu tambahan.
Namun apabila KPU RI nantinya mengeluarkan surat keputusan (SK) atau surat edaran baru, yang memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada parpol yang gagal mengajukan perubahan bakal caleg di tahapan tersebut, maka pengajuan PPP dimungkinkan bisa diakomodir. Akan tetapi jika tidak ada surata edaran baru, maka harapan PPP untuk melakukan perubahan bakal calegnya terancam kandas imbuh Ari.
Sementara LO atau Naradamping Partai Persatuan Pembangunan kabupaten Banyuwangi, Takiudin, mengungkapkan dalam menyikapi gagalnya proses perubahan tersebut, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pengurus partai tingkat pusat untuk melakukan koordinasi dengan KPU RI. Sebab menurutnya gagalnya pengajuan perubahan bakal caleg tersebut terkendala karena lambatnya persetujuan dari pengurus pusat.
Menurut dia, sebenarnya ada sejumlah perubahan nomor urut dan nomor dapil yang akan dilakukan perubahan, namun gagal. Sebab itu dia berharap rencana perubahan daftar caleg yang diajukan partainya, nantinya tetap dapat diakomodir oleh KPU.
“Sebetulnya kalau pergantian Bacaleg tidak ada hanya soal teknis nomerasi saja sebagaimana tadi yang lihat bersama tampaknya dieksekusi DPP sudah di upload sehingga kita tidak mengajukan dari sini,” jelas Takiudin.
Lebih lanjut dia menambahkan dasar yang digunakan pengurus parpol yang ada di Banyuwangi bagaimana partai menjadi besar perolehan suaranya banyak sehingga penataan teknis juga disesuaikan.//////