Surat tersebut menegaskan pentingnya mengakhiri perseteruan antar perguruan silat melalui pembongkaran tugu-tugu yang menjadi sumber ketegangan.
Tindakan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kapolda Jawa Timur, dengan nomor B/6591/VI/PAM.3.3/2023, tanggal 27 Juni 2023.
“Pembongkaran tugu pencak silat adalah untuk mempertahankan kedamaian dan keharmonisan di wilayah hukum Polres Pacitan,” kata AKBP Wildan Alberd, Selasa (3/10/2023).
Hingga saat ini, seluruh perguruan dan organisasi pencak silat di wilayah hukum Polres Pacitan hidup dengan rukun dan berdampingan.
“Tidak ada laporan pertikaian antar kelompok perguruan silat. Mari tetap jaga kedamaian. Pacitan adalah milik kita,” pinta AKBP Wildan Alberd.
Seiring berjalannya waktu, diharapkan upaya dan kesadaran bersama ini akan membawa perdamaian dan kesatuan di antara perguruan silat di wilayah hukum Polres Pacitan. (*)