Baru Diluncurkan, Aplikasi ILMU Semeru Polda Jatim Temukan 38 Motor yang Dilaporkan Hilang

by -559 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Surabaya, seblang.com – Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H, meluncurkan Aplikasi Hilang Temu (ILMU) Semeru pada 25 September 2023 lalu. Aplikasi ini telah membantu masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, Aplikasi ILMU Semeru, yang dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, berhasil menemukan sekitar 38 unit motor yang sebelumnya hilang karena dicuri.



“Data awal dari aplikasi ILMU Semeru menunjukkan bahwa telah ditemukan 38 unit motor,” ujar Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, pada Selasa (3/10).

Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dari Play Store dan melaporkan kendaraan yang hilang, 38 unit kendaraan tersebut berhasil ditemukan di Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun, dan Nganjuk.

“Kendaraan yang hilang telah ditemukan dan diamankan di Mapolres. Warga dapat mengambil kendaraannya di Polres sesuai petunjuk aplikasi,” kata Kombes Pol Taslim.

Aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi adalah bagian dari transformasi Polri menuju kepolisian yang lebih presisi, dengan lebih dari 6400 unit kendaraan terdaftar di Jatim.

Menurut Kombes Taslim, aplikasi ILMU Semeru juga mendukung program “Quick Wins Presisi” yang mengedepankan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kapolri.

Aplikasi ILMU Semeru tidak hanya mendukung program Commander Wish Kapolda Jatim, tetapi juga membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data.

“Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan kepolisian khususnya Polda Jawa Timur,” kata Kombes Taslim.

Aplikasi ILMU Semeru memungkinkan masyarakat melaporkan kehilangan kendaraan bermotor dan terhubung dengan seluruh jajaran Polda Jatim serta terintegrasi dengan Sistem ERI (electronic registration and identification) milik Korlantas Polri.

“Aplikasi ini memfasilitasi masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotor dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian,” jelas Kombes Taslim.

Barang bukti kendaraan motor yang diamankan oleh petugas akan didata dalam aplikasi ILMU Semeru, mencakup nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan. Data ini akan divalidasi dengan database kepolisian.

Apabila data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat cocok dengan data dalam aplikasi ILMU Semeru, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Selanjutnya, petugas akan menghubungi pelapor untuk proses serah terima barang bukti, dengan syarat bahwa penyelesaian perkara telah ada keputusannya.

“Aplikasi ILMU Semeru telah tersedia di Play Store dan dapat diunduh oleh masyarakat,” pungkas Kombes Taslim. (*)

iklan warung gazebo