Polres Jember Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba

by -758 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Jember, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember, Polda Jatim, berhasil menangkap terduga pengedar narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah ESA (34), seorang warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada hari Jumat (29/9).

“ESA kami tangkap saat sedang mengambil paketan barang ilegal berupa pil koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket,” ungkap Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, di Mapolres Jember, Sabtu (30/9).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja nyata tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat.

“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,” tambah AKP Sugeng Iryanto SH.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini, seperti 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 warna hijau, obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 246 butir, dan 1 pak plastik klip.

ESA akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana adalah penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan. (*)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.