Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Lamongan Ditahan, Berkas Perkara Dinyatakan P21

by -216 Views
Girl in a jacket

Lamongan, seblang.comPolres Lamongan telah berhasil mengamankan tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang Anggota TNI di kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, S.H, menjelaskan bahwa berkas perkara terkait kasus penganiayaan ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah memasuki tahap 2 oleh Kejari Lamongan.

iklan aston

“Tersangka pelaku dengan inisial MO (26) warga kecamatan Modo telah berhasil diamankan. MO adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Setelah tersungkur dari sepeda motor, pelaku dibacok oleh tersangka lain,” ungkap Kasihumas, Sabtu (30/9).

Sebelum terjadinya penganiayaan, para pelaku termasuk MO, yang juga merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan, melakukan provokasi terhadap korban agar tidak memberontak.

Pelaku diwajibkan untuk bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.

Kasihumas menambahkan bahwa tidak ada tindakan yang keliru dari penyidik satreskrim Polres Lamongan dalam penangkapan tersangka.

Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa semuanya telah sesuai dengan prosedur, dan penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO.

“Atas peranannya dalam penganiayaan tersebut, MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP sehubungan dengan pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.