Simalungun, seblang.com – Restorative justice, metode penyelesaian hukum tanpa melibatkan pengadilan, kembali menjadi fokus Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH. Langkah ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bertujuan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
Dalam penanganan kali ini, Kapolres Simalungun berhasil menyelesaikan 61 kasus dengan mengoptimalkan Restorative Justice. Acara yang digelar di Polsek Bangun pada pagi hari menarik perhatian banyak pihak, termasuk para tersangka. Turut hadir dalam kegiatan ini General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa, tokoh agama, dan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Restoratif Justice kali ini adalah permintaan dari pihak pelapor untuk memberikan sanksi sosial kepada tersangka, seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” ungkap Kapolres Simalungun pada Jumat (29/9).
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice. Kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta mendapat penolakan, tetap akan diteruskan proses hukumnya.
“Total ada 61 perkara yang berhasil diselesaikan, termasuk yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald.