Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2023 oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, Kamis (28/09/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono didampingi Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekda Mujiono, Asisten Bidang Perkonomian, Dwiyanto, Asisten Bidang Pemerintahan, Choirul Ustadi, jajaran kepala SKPD, Camat serta lurah se Banyuwangi.
Dalam nota pengantar raperda perubahan APBD tahun 2023, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan antara lain karena perubahan pendapatan, adanya pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis belanja, antar organisasi serta mempertimbangkan kondisi terkini (masa transisi pemulihan ekonomi) serta hasil evaluasi sampai dengan semester pertama tahun 2023 yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan,
Sehingga perlu diadakan perubahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, menyediakan dana wajib, serta dukungan pemulihan ekonomi daerah dengan berpedoman pada dokumen perencanaan yaitu RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2021-2026 dan Perubahan RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023.
” Tujuan dari penyusunan Nota Keuangan yaitu agar mudah dipahami dan dipahami alur dari perubahan APBD, sehingga membantu Eksekutif dan Legislatif dalam pembahasan Rancangan Perubahan APB,” ucap Bupati Ipuk dihadapan rapat paripurna.
Setelah diadakan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi pendapatan pendapatan, perlunya penyesuaian pendapatan baik Pendapatan Asli Daerah, maupun yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,
Sehingga terdapat pengurangan maupun penambahan target di masing-masing pos pendapatan diantaranya: Adanya penyesuaian pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah serta penyesuaian pendapatan dari Pendapatan Transfer – Dana Perimbangan
Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 3,176 triliun,mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 3,256 triliun atau naik sebesar Rp. 80,626 miliar atau naik sebesar 2,54 persen
” Target Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp. 576,5 miliar naik sebesar 0,27 persen atau sebesar Rp. 1.546 miliar. Pendapatan transfer atau dana perimbangan menjadi sebesar Rp. 2,626 triliun.Lain-lain Pendapatan Daerah yang diproyeksikan tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp. 59.838 miliar , ” jelas Bupati Ipuk
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kemampuan belanja daerah semula sebesar Rp. 3,232 trilyun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 3,536 trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 303,9 miliar atau naik sebesar 9,40 persen, jika dibandingkan sebelum Perubahan.
Kebijakan Belanja Perubahan dalam APBD Tahun 2023 diarahkan sebagai upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah (refocussing), serta penyesuaian berbagai besaran komponen APBD dalam rangka penanganan belanja kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.
Di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam penggunaannya, belanja daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas dan ekonomi sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis.
“Eksekutif berupaya dengan segenap sumber daya untuk melakukan penyesuaian dengan tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemulihan ekonomi pada tahun 2023, dengan tetap berpedoman pada arah dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan RPJMD 2021-2026,” jelasnya.
Selanjutnya untuk penghitungan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya menjadi sebesar Rp. 287,7 atau bertambah sebesar Rp. 223,3 miliar atau bertambah sebesar 346,77 persen
Pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 7,742 miliar yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi dalam rangka program Pemerintah Pusat yaitu Hibah Air Minum Perkotaan (AMP) dan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (AMBK).
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan, masih dapat berubah baik kegiatan, uraian kegiatan berikut dananya, termasuk penyesuaian terhadap dana wajib (spesifik hibah) sesuai dengan hasil pembahasan yang akan dibahas bersama antara Eksekutif dengan Legislatif . ucap Bupati Ipuk mengakhiri nota pengantar raperda perubahan APBD tahun 2023.