Polres Pamekasan Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

by -1338 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Menurut AKP Suryono, walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya.

“Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya,” ujarnya.

Apa lagi rata-rata sepeda listrik menurut AKP Suryono banyak digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya.

“Kita akan mengambil langkah himbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,”pungkas Kasat Lantas Polres Pamekasan. (*)

iklan warung gazebo