Blitar, seblang.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (19/09/2023).
Mereka menutut penertiban aktivitas tambang ilegal khususnya di wilayah Blitar Selatan yang dinilai lebih banyak membawa dampak negatif.
“Hari ini kami mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk menyuarakan aspirasi terkait aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi dilema. Khususnya untuk wilayah Blitar Selatan, truk-truknya merusak jalan, tapi kami tanya Bappenda, pemasukan ke daerah minim,” ujar Koordinator Aksi, M. Sutarto.
Usai orasi, akhirnya perwakilan aksi sekitar 25 orang diperkenankan masuk ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan hearing dengan Pimpinan DPRD dan Komisi III serta Dinas terkait.
“Dari hasil hearing tadi, kami bersama pihak legislatif maupun eksekutif sepakat, tambang ilegal harus ditutup. Kalau memang ingin menambang, ya silahkan urus dulu perizinannya secara resmi,” tegas Sutarto.
Ia mengaku dalam hearing tersebut pihak legislatif maupun eksekutif sepakat menutup tambang-tambang yang tak berizin (ilegal).
“Hari ini kita hearing tapi kalau besok masih tidak ada tindakan, kami akan desak APH untuk menindaklanjutinya, kita pertanyakan ini ada apa. Mungkin kami juga akan bawa masa lebih banyak lagi untuk aksi, seandainya aspirasi kami tak digubris,” imbuhnya.
Selain itu, Sutarto juga mendesak kepada Pemkab Blitar agar segera mengkoordinasikan kepada pemangku kebijakan untuk membuat aturan dan peraturan yang jelas untuk dijadikan sebagai rujukan dalam regulasinya.
“Sehingga, penegakkan hukum permasalahan pertambangan di Kabupaten Blitar menjadi jelas, baik yang legal maupun yang ilegal” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, dalam hearing ini pihak legislatif dan eksekutif sepakat tak akan memberi angin segar pada tambang-tambang ilegal yang ada di Kabupaten Blitar.
“Satu poin yang saya pegang dari apa yang telah disampaikan saudara Sutarto adalah bahwa tambang ilegal khususnya yang ada di Blitar Selatan harus disepakati untuk ditutup, saya setuju 1000% dengan yang disampaikan Pak Tarto. Artinya yang namanya ilegal harusnya tidak bisa beroperasi”, ucap Suwito.
Ia juga meminta dari OPD terkait untuk menyampaikan rincian seluruh tambang yang beroperasi khususnya di Blitar Selatan, mana yang berizin dan mana yang tidak berizin atau ilegal.
“Kami akan menindaklanjutinya dan mendorong Pemkab untuk lebih serius menyelesaikan masalah ini. Harusnya Kepala Dinas bisa hadir, namun, sangat disayangkan yang hadir hanya staf, jadi jawabannya terbatas,” tambahnya.
Dari perwakilan Bapenda mengatakan di Kabupaten Blitar ada total sekitar 32 tambang yang berizin dan masih berlaku masa izinnya, dan untuk yang ilegal mereka tidak tau. (dip)