Menurut Ari Mustofa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pengurus parpol untuk mendukung acara tersebut dia betulkan rekening Dana kampanye parpol merupakan salahsatu syarat bagi parpol untuk bisa mengikuti kontesasi Pemilu selanjutnya.
Apabila parpol tidak menyetorkan rekening dana kampanye, karena hal tersebut menjadi persyaratan maka akan berimbas proses pencalegan Pemilu di Banyuwangi, imbuh Ari.
”Karena sebagai syarat rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampanye menjadi salah satu syarat sehingga nanti bisa mengakibatkan parpol tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu selanjutnya,” jelas Ari Mustofa .
Berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya yang mengharuskan setiap caleg mencantumkan rekeningnya, dalam Pemilu 2024 rekening dana kampanye hanya diwajibkan bagi parpol peserta Pemilu.
Dia menambahkan rekening dana kampanye sudah harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye yang dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023. Sebelum itu harus ada laporan awal dana kampanye dari Parpol peserta pemilu.