Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi dalam bulan ini akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yaitu pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024 mendatang.
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, dalam tahapan tersebut partai politik (Parpol) harus memastikan bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya secara pekerjaan harus mundur, maka untuk ditetapkan dalam DCT harus ada surat keputusan (SK) pemberhentiannya.
“Untuk peserta yang dilarang oleh aturan seperti ASN, TNI / Polri kepala desa (Kades), kemarin kan cukup mencantumkan surat pengunduran diri. Maka pada 3 Oktober 2023 SK pemberhentiannya harus ada,” jelas Ari Mustofa di kantor KPU Banyuwangi pada Senin (18/09/2023).
Selanjutnya apabila SK Pemberhentian atas pekerjaan yang dilarang pada tanggal tersebut belum ada maka otomatis yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain itu KPU Kabupaten Banyuwangi mengundang pengurus partai politik (Paprpol) untuk melaksanakan program sosialisasi pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di kantor KPU pada Selasa 19 September 2023