Kepala SMPN 4 Genteng Banyuwangi Alergi dengan Media dan Lembaga Buntut Viralnya Dugaan Pungli

by -1046 Views
Sugiarto(komunitas lembaga sadar hukum) Saat datang ke sekolah SMPN 4 Genteng
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Viralnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SMPN 4 Genteng terhadap siswanya masih menjadi pertanyaan masyarakat serta wali murid lainnya yang bersyukur informasi tersebut muncul di media online agar ada tindaklanjut dari pihak Dinas pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Namun jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi,Suratno saat di hubungi media melalui sambungan pesan WA(whatsapp) sangat disayangkan para orang tua murid. “Kalau sumbangan tidak apa – apa mas,” jawabnya dalam pesan WA ketika dihubungi wartawan.

iklan aston
iklan aston

Beberapa kali media ini mencoba untuk mengonfirmasi dugaan pungutan yang di lakukan sekolah saat PPDB sebesar Rp.1.830.000 yang digunakan untuk membayar jas dan raport ke pihak Kepala SMPN 4 Genteng banyuwangi. Namun jawaban dari staff  sekolah selalu mengatakan bahwa kepala sekolah tidak ada.

Komunitas Sadar Hukum Sugiarto hari ini Sabtu(16/9/23) mendatangi pihak sekolah, namun hasilnya juga sama kepala sekolah sedang tidak ada.

Sugiharto yang beberapa kali datang ke sekolah tidak pernah ketemu dengan pihak kepala sekolah. “Sebagai pejabat publik Seharusnya kepala sekolah tidak sering untuk keluar dari kantornya, dugaan kami pihak sekolah SMPN 4 Genteng sengaja menghindar dari media dan lembaga,” ucapnya.

Sugiarto mengatakan minggu depan ia akan melaporkan dugaan Pungli berdalih sumbangan di sekolah- sekolah Negeri se Kabupaten Banyuwangi. “Salah satunya SMPN 4 Genteng dan Kadispendik dengan pernyataan tersebut diduga sengaja melakukan pembiaran atau patut diduga melegalkan kegiatan pungli berdalih sumbangan tersebut,” tambahnya.

Laporan ini adalah bentuk uji materi dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, yang secara garis besar memperbolehkan komite menggalang dana untuk membantu memaksimalkan kegiatan sekolah dari perusahaan disekitar sekolah kecuali perusahaan rokok dan minuman beralkohol.

“Secara tegas dalam larangan Pasal  12b disebutkan menggalang dana dari anak didik atau wali murid Jelas dengan dalil apapun pungutan berdalih sumbangan adalah suatu bentuk pungutan liar yang patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” pungkas Sugiarto./////

No More Posts Available.

No more pages to load.