DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

by -1379 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi (nomor 2 dari kanan) yang didampingi H M. Ali Mahrus saat memimpin rapat paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi mengesahkan 2 (Dua)  rancangan peraturan daerah (Raperda)  menjadi Peraturan daerah (Perda) kabupaten Banyuwangi, salah satunya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Pengambilan keputusan dewan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang digelar pada Kamis (14/09/2023).



Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono didampingi H M.Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Tujuan adanya raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini, sebagai wujud peran aktif dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat.

Dan terkelolanya potensi maritim dengan baik, yang akan berimplikasi positif terhadap kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir serta peningkatan kemajuan ekonomi masyarakat nelayan sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan.

Raperda lain yang disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, adalah Raperda  tentang pencabutan dua Perda Kabupaten Banyuwangi yakni Perda No. 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha.

Perda kabupaten Banyuwangi ketiga yan disahkan adalah pencabutan Perda No. 1 tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin)

Pencabutan dua perda Kabupaten Banyuwangi tersebut dilakukan karena mengikuti dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam acara rapat paripurna tersebut  hadir antara lain; Pasangan Bupati -wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani – H. Sugirah, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah pimpinan SKPD, Camat dan  Lurah serta beberapa undangan lain.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan kedua Raperda Kabupaten Banyuwangi dimaksud dapat berjalan  sesuai dengan harapan bersama.

Setelah memberikan sambutan Bupati dan pimpinan dewan melakukan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda kabupaten Banyuwangi.////

iklan warung gazebo