Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi mengesahkan 2 (Dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) kabupaten Banyuwangi, salah satunya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Pengambilan keputusan dewan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, yang digelar pada Kamis (14/09/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono didampingi H M.Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan lintas fraksi.
Tujuan adanya raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini, sebagai wujud peran aktif dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat.
Dan terkelolanya potensi maritim dengan baik, yang akan berimplikasi positif terhadap kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir serta peningkatan kemajuan ekonomi masyarakat nelayan sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan.
Raperda lain yang disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, adalah Raperda tentang pencabutan dua Perda Kabupaten Banyuwangi yakni Perda No. 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha.