Banyuwangi, seblang.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, menyebut dewan telah menyelesaikan enam dari 17 rancangan peraturan daerah (raperda) hingga triwulan kedua tahun 2023.
Dia pun optimis dewan mampu mengesahkan 70 persen dari banyaknya raperda yang telah ditargetkan untuk disahkan menjadi Perda.
“Keenam (dari 17) Raperda ini sudah sampai pada tahap pengesahan dan pengajuan nomor register. Kita optimis sisa waktu yang ada ini bisa maksimal. Kita target minimal 70 persen bisa terselesaikan,” ucap Sofiandi Susiadi, Jumat (08/09/2023).
Lantas, apa saja keenam raperda tersebut?
Raperda pertama, kata Sofiandi, yakni raperda tentang BUMD. Kedua, raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
Lalu Keempat, raperda tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Kelima, raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Amdal Lalu Lintas dan Amdal. Keenam, raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
“Untuk penanggulangan penyakit menular sudah turun fasilitasi. Kemarin kita konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” terangnya.
Dia menyebut, setelah konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapemperda langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan. Saat ini tinggal memasukkan regulasi dari Undang-undang kesehatan terbaru.
“Memang ada sejumlah poin yang sangat strategis dari Undang-undang Kesehatan terbaru yang harus dimasukkan ke dalam Raperda,” ujarnya.
Diantaranya, jelas Sofiandi, terkait perlindungan yang efektif terhadap nakes, bagaimana efektivitas penerapan teknologi medis yang harus maksimal dan banyak ruang lingkup lainnya
“Sudah kita konstruksi untuk masuk ke raperda yang sudah kita bahas dan bahkan sudah difasilitasi oleh Gubernur Jatim,” bebernya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, raperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan adalah raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan raperda tentang PAK tahun 2023. Selain itu ada dua raperda lain yang saat ini sudah pada tahap fasilitasi dan tinggal menunggu pengesahan.
“Tinggal tunggu pengesahan, masih tahap fasilitasi oleh Gubernur yaitu raperda tentang JDIH dan Pengarusutamaan Gender,” pungkasnya.