Polresta Malang Kota Ungkap Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Tersangka Diamankan

by -929 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Kota Malang, seblang.com – Polresta Malang Kota, Polda Jatim melalui Polsek Lowokwaru berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Sedikitnya ada Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi. Mereka adalah MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku pencurian.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diduga kuat sebagai penadah.

Kombes Budi Hermanto atau yang kerap disapa Kombes BuHer tersebut juga mengatakan dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan modus operandi para sindikat curanmor itu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya untuk memudahkan dijual.

Dalam melakukan aksinya , pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring.

Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

“Sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial,”ungkap Kombes Budi Hermanto saat gelar pers rilis, Selasa (5/9).

Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar.

“Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat,” terang Kombes BuHer.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

iklan warung gazebo