Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Kembali Tidak Hadir dalam Rapat Paripurna

by -937 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Bupati dan wakil Bupati Situbondo kembali tidak bisa hadir dalam rapat penting paripurna di kantor DPRD Situbondo, Senin, (4/9/2023).

Pasalnya, dalam rapat Paripurna akan membahas tentang penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS PAPBD Tahun 2023, namun kembali gagal dilaksanakan lantaran Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tidak hadir, dan tingkat kehadiran lembaga eksekutif serta legislatif tidak memenuhi kourum sehingga rapat kembali ditunda sampai batas waktu ditentukan.

Dari keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi S.E mengatakan, gagalnya Rapat Paripurna tentang penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS PAPBD Tahun 2023 akibat Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa hadir dalam rapat paripurna ini. Padahal, rapat paripurna ini sangat penting agar program pembangunan di Kabupaten Situbondo lancar.

Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi

“Ada ketentuan tatib bahwa pada rapat paripurna ini harus dihadiri Bupati dan atau Wakil Situbondo. Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir. Bupati lebih mementingkan undangan Guru guru PAUD ketimbang menghadiri rapat paripurna di DPRD Situbondo,” tegas Ketua DPRD Situbondo.

iklan warung gazebo