Asyik Main Judi Samgong, Empat Pelaku Diamankan Resmob Polres Situbondo

by -1043 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan keempat warga ini sedang melakukan perjudian jenis samgong menggunakan kartu remi,” ungkap AKP Momon, Senin (28/8/2023).

AKP Momon menjelaskan dari hasil keterangan para pelaku perjudian bahwa mereka sepakat bermain judi dengan alat Kartu remi jenis samgong dengan jumlah taruhan tiga ribu rupiah sampai lima ribu rupiah.

“Saat ini para pelaku perjudian tersebut sudah diamankan di Mapolres Situbondo, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta,” tegas AKP Momon. /////

iklan warung gazebo